Malang bana da jari manih den Tiok bacincin nyo lapeh juo Tambah bajadi isak tangih den Sabana padiah nasib bacinto ...

0%0% encontró este documento útil, Marcar este documento como útil

0%A un 0% le pareció que este documento no es útil, Marcar este documento como no útil

Official Music Video dari Vanny Vabiola 'Cincin Kaweng' | Lagu Manado Terbaru 2020. Voc. Vanny Vabiola Cipt. Jemmy Ratulangi Subscribe to Pelita Utama here: Aktifkan NSP ( Telkomsel ) Lagu 'Cincin Kaweng' by Vanny Vabiola Ketik WENHH sms ke 1212 ( Intro ) Ketik WENHR sms ke 1212 ( Reff ) ***** Lirik : Cincin kaweng yang kita lia Pa ngana pe jari manis Beking kita pe hati ta pukul Itu tanda ngana so orang punya Inga dulu ngana mo pigi jaoh Satu kata ngana bilang pa kita Tutu jo tu hati, jangan trima lagi Cinta orang laeng ... Kita dengar ngana so bale ulang Kita baharap torang mo baku dapa Nintau ngana nyanda sandiri So ada yang ba iko ... Cincin kaweng yang kita lia Pa ngana pe jari manis Beking kita pe hati ta pukul Itu tanda ngana so ada laeng Tega skali ngana beking bagini Ngana se ancor kita pe hati Ngana yang suruh tutu tu hati Nintau itu cuma di bibir Ngana yang suruh tutu tu hati Nintau itu cuma di bibir ***** ================================= Pelita Utama is a record label and artist management based in Jakarta, Indonesia. Our artists include Nella Kharisma, Via Vallen, Mona Latumahina, Rany Simbolon, Jonar Situmorang, Victor Hutabarat and many more. Subscribe to our channel for exclusive videos, including official videos and lyric videos! Tonton video dari artis-artis lain Pelita Utama di: Mitha Talahatu Mona Latumahina Rany Simbolon Via Vallen Dewi Kirana Vicky Salamor Nella Kharisma Jonar Situmorang Wafiq Azizah Putri Siagian Vita Alvia Mila Rossa Diah Arenza Mala Agatha Rhyena Morena Victor Hutabarat Contact: Email : @ Facebook : Twitter : IG :

I.    PENDAFTARAN PERKAWINAN

F      Katolik dengan non-Katolik dilakukan di paroki mempelai yang katolik

Penyerahan dokumen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan. Jika sampai 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan belum menyerahkan berkas yang diatas, maka harus disertai surat dispensasi dari camat.

Pendaftaran di Sekretariat paroki Þ hubungi Pastor Paroki Þ Kursus Perkawinan Þ Penyelidikan kanonik Þ Pengumuman Perkawinan Þ Pelaksanaan Perkawinan

Sakramen Perkawinan merupakan persekutuan hidup dan cinta kasih suami istri yang diteguhkan oleh perjanjian nikah atau persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembali untuk membentuk keluarga kristiani.

Sebagai sakramen, perkawinan menghadirkan misteri Allah dan mengungkapkan iman akan Allah yang mengasihi. “Para suami istri dengan Sakramen Perkawinan menandakan misteri kesatuan dan cinta kasih yang subur antara Kristus dan Gereja” (Lumen Gentium art. 11).

Dalam Kitab Kejadian 2:24 tertulis : “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya sehingga keduanya menjadi satu daging”. Dengan demikian hidup perkawinan  dipandang sebagai kesatuan yang erat dalam seluruh hidup antara seorang laki-laki dan perempuan. Dalam Injil Mat 19:6, Yesus menegaskan kesatuan antara suami istri dalam perkawinan dengan konsekuensi larangan untuk bercerai.

Kesepakatan nikah yang harus muncul dari pasangan suami istri itu sendiri mengandaikan kebebasan dari masing-masing pihak untuk meneguhkan perkawinan. Ini berarti masing-masing pihak harus :

Perkawinan Kristiani yang menandakan misteri kesatuan antara Kristus dan Gereja-Nya dinyatakan dalam 3 ciri. Ciri pertama adalah perkawinan Kristiani berciri tunggal artinya tanda kasih yang total antara seorang pria dan seorang wanita. Ciri kedua adalah kesetiaan. Perkawinan Kristiani melambangkan kasih Allah. Karena Allah adalah setia maka cinta kasih suami istri juga menjadi cinta kasih yang setia, yang dinyatakan dengan cirri tak terceraikan. Ciri ketiga adalah subur baik secara rohani atau jasmani. Secara rohani, cinta suami istri semakin lama semakin berkembang dalam cinta kepada Tuhan. Secara jasmani, kesuburan itu juga dinyatakan dengan keterbukaan terhadap keturunan, keterbukaan untuk menerima dan mendidik anak-anak yang lahir dari keluarga tersebut.

Tujuan perkawinan yaitu kesejahteraan suami istri, kelahiran anak dan pendidikan anak seperti yang dirumuskan dalam KHK 1055. Kesejahteraan suami istri bukan karena harta yang berlimpah, jabatan atau gelar tetapi bila dapat saling memberi diri dan menerima pasangannya dengan penuh kasih dan ketulusan hati. Suami istri harus menerima kelahiran anak dengan penuh suka cita dan kebahagiaan, bukan sebagai beban, sebab anak adalah karunia Allah. Suami istri mengupayakan pendidikan yang utuh dan menyeluruh bagi anak2 karena orang tualah pendidik yang pertama dan utama

Sebelum perayaan Perkawinan, imam wajib mengusahakan pendampingan berupa Kursus Persiapan Perkawinan, sakramen Penguatan hendaknya diberikan, mempelai yang katolik wajib mengaku dosa.

Imam akan melakukan penyelidikan kanonik. Penyelidikan ini dimaksudkan agar imam mempunyai kepastian moral bahwa perkawinan yang akan dilaksanakan nanti sah dan layak karena yakin bahwa tidak ada halangan yang bisa membatalkan dan tidak ada larangan yang membuat perkawinan tidak layak. Halangan perkawinan terdiri dari kodrati dan gerejawi. Halangan kodrati bersumber dari hokum kodrat yang berlaku untuk semua orang sehingga tidak dapat diberikan dispensasi seperti usia, impotensi, adanya ikatan perkawinan terdahulu atau hubungan darah garis lurus. Halangan gerejawi bersumber dari hukum Gereja dan berlaku hanya untuk orang Katolik karenanya dapat diberikan dispensasi oleh otoritas gerejawi yang berwenang seperti perbedaan agama, tahbisan suci/kaul kekal publik kemurnian, penculikan atau pembunuhan, hubungan darah dalam tingkat tertentu, kelayakan publik atau hubungan legal karena adopsi.

Penerimaan Sakramen Perkawinan dilaksanakan dalam perayaan ekaristi atau dalam ibadat sabda berupa peneguhan perkawinan antara kedua mempelai sambil meletakkan tangan di atas Kitab Suci.

Pilihan 1 :I : Maka tibalah saatnya untuk meresmikan perkawinan saudara. Saya persilahkan saudara masing-masing mengucapkan perjanjian nikah di bawah sumpah.MEMPELAI PRIA :Dihadapan imam dan para saksi saya, ……(nama), menyatakan dengan tulus ikhlas, bahwa…….. (nama mempelai wanita) yang hadir di sini mulai sekarang ini menjadi istri saya. Saya berjanji setia kepadanya dalam untung dan malang, dan saya mau mencintai dan menghormatinya seumur hidup. Demikianlah janji saya demi Allah dan Injil suci ini.

MEMPELAI WANITA :Dihadapan imam dan para saksi saya, ……(nama), menyatakan dengan tulus ikhlas, bahwa……. (nama mempelai pria) yang hadir di sini mulai sekarang ini menjadi suami saya. Saya berjanji setia kepadanya dalam untung dan malang, dan saya mau mencintai dan menghormatinya seumur hidup. Demikianlah janji saya demi Allah dan Injil suci ini.

Pilihan 2 :I : Maka tibalah saatnya untuk meresmikan perkawinan saudara. Saya persilahkan mengucapkan perjanjian nikah satu persatu.MEMPELAI PRIA :……….(nama mempelai wanita). Saya memilih engkau menjadi istri saya. Saya berjanji setia kepadamu dalam untung dan malang, di waktu sehat dan sakit, dan saya mau mencintai dan menghormati engkau seumur hidup.

MEMPELAI WANITA :……….(nama mempelai pria). Saya memilih engkau menjadi suami saya. Saya berjanji setia kepadamu dalam untung dan malang, diwaktu sehat dan sakit, dan saya mau mencintai dan menghormati engkau seumur hidup.

Pilihan 3 :I : Maka tibalah saatnya untuk meresmikan perkawinan saudara. Saya persilahkan saudara masing-masing menjawab pertanyaan saya:I : …….(nama mempelai pria), maukah saudara menikah dengan …….(nama mempelai wanita) yang hadir di sini dan mencintainya dengan setia seumur hidup baik dalam suka maupun dalam duka?M: Ya, saya mau.I : ……..(nama mempelai wanita), maukah saudara menikah dengan ……..(nama mempelai pria) yang hadir di sini dan mencintainya dengan setia seumur hidup baik dalam suka maupun dalam duka?M: Ya, saya mau.

PEMBERKATAN NIKAHI : Atas nama Gereja Allah dan dihadapan para saksi dan hadirin sekalian, saya menegaskan bahwa perkawinan yang telah diresmikan ini adalah perkawinan katolik yang sah. Semoga sakramen/upacara kudus ini menjadi bagi saudara berdua sumber kekuatan dan kebahagiaan. Yang dipersatukan Allah, janganlah diceraikan manusia.

Apabila janji perkawinan saling diberikan oleh seorang dibaptis dan tidak dibaptis di hadapan dua saksi awam dan seorang imam maka disebut Pemberkatan Perkawinan. Inti isi janjinya sama: setia sampai mati memisahkan, saling mencintai dan menghormati, hanya modelnya yang berbeda karena yang Katolik akan memakai model Yesus yang mencintai, sedang yang tidak dibaptis menggunakan model sesuai imannya. Pernikahan beda agama demikian oleh karenanya tidak menjadi sakramen karena pihak yang tidak Katolik tidak atau belum mengimani diri sendiri sebagai tanda dan sarana keselamatan Allah bagi pasangannya, bahkan dia tidak/ belum percaya pada sakramen itu. Kalau pihak non-Katolik kemudian hari menjadi Katolik dan percaya bahwa dirinya adalah sakramen, maka perkawinan mereka otomatis menjadi sakramen, tidak perlu ada pembaruan pernikahan beda agama yang telah mereka lakukan di gereja.

ela pede desculpa para o cachorro dela que o cachorrinho quer realmente pegar aí não sei o que dela aí que é grudar né parece que essa toalha que ela tá na #filmestik More

#Brasileirão2024 #decoracaodenatal #signodesagitário #festakwai #romeu More

Cincin kaweng yang kita lia

Pa ngana pe jari manis

Beking kita pe hati tapukul

Itu tanda ngana so orang punya

Inga dulu ngana mo pigi jaoh

Satu kata ngana bilang pa kita

Tutu jo tu hati, jangan trima lagi

Kita dengar ngana so bale ulang

Kita harap torang mo baku dapa

Nintau ngana nyanda sandiri

So ada yang ba iko ..

Cincin kaweng yang kita lia

Pa ngana pe jari manis

Beking kita pe hati ta pukul

Itu tanda ngana so ada laeng

Tega skali ngana beking bagini

Ngana se ancor kita pe hati

Ngana yang suruh tutu tu hati

Nintau itu cuma di bibir